Pasar Baru Mansion. Apartment - Lifestyle - Hotel





















PT Trikarya Idea Sakti siap meluncurkan produk hunian Pasar Baru Mansion yang mengusung konsep apartemen, city walk dan hotel dengan menyiapkan investasi senilai Rp 250 miliar di kawasan pusat Jakarta.
Target akhir Desember 2013 seluruh pembangunan sudah selesai dan siap diserahterimakan.

Dua tower Pasar Baru Mansion dibangun di atas lahan bekas King Plaza di Jalan Pintu air Jakarta Pusat dengan luas lahan seluruhnya mencapai 7.700 m2.

Apartemen di kawasan tersebut dibangun mulai lantai 8-38 dengan jumlah hunian seluruhnya mencapai 584 unit tower A dan 120 unit di tower B. Saat ini untuk tower A sudah terjual sekitar 30%.

Denah Unit:
Harga hunian apartemen ditawarkan cukup beragam mulai Rp 450 juta - Rp 1,4 miliar dengan pola pembelian dapat dilakukan cash keras dengan pola angsuran selama 6 bulan hingga cicilan tanpa bunga selama 36 bulan.
Booking Fee 5 juta.




























































Fasilitas serta keuntungan yang anda dapat nikmati:
- Kolam renang & Taman hingga 1500 m2
- City Walk hingga 5000 m2
- Access Card per lantai
- Keamanan 24/7
- CCTV di setiap Koridor
- Cafe & Resto, Gym, Laundry
- View Monas atau Pantai Ancol
- Berstatus Strata Title, Sertifikat Hak Milik Unit

Price List, Spek lengkap & Show Unit segera kunjungi:
Gallery Marketing Pasar Baru Mansion
Jalan Pintu Air V No. 53
Pasar Baru
Jakarta - Pusat
Hubungi Firman 021.27101568
Pasar Baru Mansion Wikimapia

[Kliping] : Strata Title, Apa dan Bagaimana penerapannya di Indonesia [Reblog]

KONSEP HAK MILIK STRATA TITLE PADA RUMAH SUSUN/APARTEMEN

Makin berkembangnya kota Jakarta ke arah pinggiran bahkan keluar kota seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor makin membuat orang tinggal jauh dari Jakarta dan akibatnya adalah semakin jauhnya tempat tinggal dengan tempat kerja yang mengakibatkan orang habis waktu di jalan dan sangat kelelahan. Mengingat hal tersebut maka banyak sekarang orang membeli tempat tinggal di apartemen atau rumah susun agar bisa tinggal didalam kota dan dekat dengan lokasi kantor. Namun demikian banyak orang bingung dengan aspek hukum hak kepemilikan Strata Tittle di apartemen karena kepemilikan apartemen dengan konsep strata tittle beda dengan hak milik pada rumah biasa diatas tanah (landed house). Yok cari tahu ….

Hak-hak atas tanah menurut pasal 16 UU Pokok Agraria yaitu hak milik (SHM) bersifat sangat kuat, hak guna bangunan/HGB, hak guna usaha/HGU, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan.

Perbedaan konsep hak milik (SHM) pada rumah biasa (landed house) dengan strata title yaitu apabila seseorang membeli rumah biasa di komplek perumahan, kepemilikannya biasanya berupa sertifikat Hak Milik. Orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik berdasarkan sistem hukum Indonesia (UUPA) sangat kuat dan bersifat selamanya yang kepemilikannya meliputi bangunan diatas tanah, tanah di halaman rumahnya, tanah yang berada dibawahnya serta apa yang ada diatas bangunan tersebut. Sedangkan apabila seseorang membeli apartemen atau rumah susun maka sertifikat hak miliknya bukan SHM seperti rumah biasa namun konsep kepemilikannya bersifat Strata Title. Kepemilikan Strata Title atas apartemen atau rumah susun hanya atas bangunan unit apartemen/rumah susun tersebut saja dan tidak termasuk atas seluruh bangunan apartemen yang diluar unit yang seseorang beli, tidak termasuk tanah di dalam lingkungan apartemen dan apa yang ada dibawahnya serta apa yang ada diatasnya. Jadi jika kita membeli apartemen Taman Rasuna Tower 5 lantai 12 unit 12F maka kepemilikan hak milik kita hanya atas unit apartemen 12F tersebut saja dan tidak termasuk keseluruhan bangunan apartemen, tanah di lingkungan halaman apartemen yang biasanya berbentuk HGB atau HGU.

Konsep hukum kepemilikan model Strata Title tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia yang berasal dari hukum Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Istilah Strata Title pertama kali diperkenalkan di Austalia melalui Strata Titles Act tahun 1967. Konsep hukum Strata Title dikenal di Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon (Inggris beserta negara-negara jajahannya dan Amerika) dan berakar pada jenis tenancy in common. Konsep Strata Title memisahkan hak terhadap beberapa strata (tingkatan), yakin terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah, dan udara di atasnya (Munir Fuady, Hukum Bisnis Buku ke-II, 1994).

Konon, konsep pemilikan kondominium sudah dikenal sejak zaman romawi kuno. Walaupun ini masih diperdebatkan mengingat hukum Romawi klasik menganut asas perlekatan (superficies solo credit), yang pasti, ada bukti kuat bahwa genesis dari kondominnium telah ada di Eropa sejak abad pertengahan dan berkembang kembali setelah perang dunia II dan berkembang pesat di Puerto Rico (Amerika Latin) kemudian berkembang juga di Amerika setelah adanya Housing Act 1961 diilhami dengan popularitas apartemen/kondominium.

Dalam Code Napoleon di Perancis, dikenal juga prinsip pemisahan horizontal. Namun, legislasi dalam arti modern terhadap pemilikan secara kondominium atas apartemen baru ada di negeri itu setelah keluarnya undang-undang yang diamendemen pada1939 dan 1943. Legislasi di Perancis tersebut mengatur, antara lain : hak penghuni atas common area, organisasi penghuni dan pengangkatan seorang wakil penghuni

Di Indonesia, Undang-undang tentang rumah susun baru ada setelah di undangkannya UU No. 16/1985 dan diperkuat dengan PP No. 4/1988. ketentuan tersebut dinyatakan berlaku juga bagi Apartemen yang bukan rumah susun misalnya, perkantoran.

Hal itu sangat terasa dipaksakan. Mengapa? Karena, dalam UU No. 16/1985, rumah susun diartikan sebagai bangunan yang terdiri atas bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan masing-masing merupakan satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian. Tapi pasal 7 PP No.4 memperluaskan, bahkan, menyimpang dari UU No. 16/1985, dengan menetapkan bahwa rumah susun dapat digunakan untuk tempat hunian maupun bukan hunian.

Setiap apartemen wajib mempuyai perhimpunan penghuni. Perhimpunan penghuni inilah yang membentuk dan mengawasi badan pengelola dan bahkan mengasuransikan apartemen dari bahaya kebakaran.

Hanya, jika developer masih bercokol di apartemen, misalnya karena satuan rumah susun belum habis terjual, sebagiannya digunakan sendiri oleh Developer, atau ada sebagian yang di sewakan, maka tentu, dalam hal tersebut Developer pun masih punya kepentingan yang besar atas apartemen. Termasuk terhadap masalah pengelolanya, ini sangat potensial menimbulkan benturan kepentingan antara dua pihak.

Yang paling adil, tentu, jika para Developer pun dianggap mempunyai kewenangan yang sama dengan penghuninya. Repotnya, jika Developer memiliki satuan dalam jumlah yang besar, misalnya lebih 5% dari rumah susun. Dalam hal demikian, tentu, keberadaan perhimpunan penghuni maupun Badan Pengelola jadi tidak efektif dan praktis.

Masalah lainnya lagi, yang sering diketengahkan dalam peraturan adalah penghuni-oleh undang-undang diartikan sebagai perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun-sehingga dalam hal penghuni bukan pemilik satuan, kewenangan pemilik diabaikan sama sekali.

Secara sangat sumir diatur tentang status, kewenangan, dan kewajiban penghuni. Yang dilarang bagi penghuni melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan, dan lingkungan, serta mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan tanpa persetujuan perhimpunan.

Karena sumirnya pengaturan tentang rumah susun, cukup banyak masalah yang tidak tersentuh. Misalnya, enforcement jika ada penghuni yang membandel terhadap tata tertib, perbuatan penghuni yang destruktif, tapi belum sampai membahayakan ketertiban, mengubah apartemen tapi belum sampai mengubah bentuk bangunan. Hal ini penting agar nantinya, booming apartemen seperti yang sedang terjadi sekarang, tidak berubah menjadi booming kekacauan karena aturannya belum lengkap.
Referensi : http://hendrifrendra.blogspot.com/2009/02/konsep-hak-milik-strata-title-pada.html

Source

Aficio™MP 1800L2


Aficio MP ™ 1800L2 adalah Copier A3 BW Multifungsi, yang dirancang untuk efektivitas biaya,
Easy print dari USB, dan jaringan (Optional). Mesin Fotokopi Low-end yang dapat mencakup seluruh pekerjaan di kantor anda, sehingga
menjadikannya investasi yang ideal untuk kantor.
Keuntungan lain adalah dimensinya yang kecil sehingga menghemat ruang kantor. Dengan waktu pemanasan tidak lama dan kecepatan pada Copy/Print pertama, perangkat ini dapat meningkatkan productivitas kantor anda. Dan mudah di operasikan.


Surat Penawaran, Brocure, Pricelist atau Demo Unit feel free to contact me:
Firman Fabio
Mail: firman.fabio@gmail.com
Best price call: 0818 0806 0857 / 021 27101568

Specification

COPIER



Copying process Laser beam scanning and electrophotographic printing




Copy speed 18 copies per minute




Resolution 600 dpi




Multiple copy Up to 99




Warm up time Less than 15 seconds




First output speed Less than 6.5 seconds




Zoom 50 - 200% (in 1% steps)




Memory Standard: 16 MB




Paper input capacity Standard:

1 x 250-sheet paper tray

100-sheet bypass tray

Maximum: 1,350 sheets




Paper size Paper trays: A5 - A3

Bypass tray: A6 - A3




Paper weight Paper trays: 60 - 90 g/m²

Bypass tray: 52 - 162 g/m²




Reproduction ratios 4 reductions: 50, 71, 82, 93%

3 enlargements: 122, 141, 200%




Dimensions (W x D x H) 550 x 568 x 420 mm




Weight Less than 37 kg




Power source: 220 - 240 V, 50/60 Hz




Power consumption Maximum: Less than 1.28 kW




PRINTER




Print speed 18 prints per min




Printer language/resolution Standard: GDI: 600 x 600 dpi




Interface Standard: USB 2.0

Option: Ethernet 10 base-T/100




Memory Standard: 64 MB




Network protocol TCP/IP v4




Supported environments Windows® 2000/XP/Vista/7/Server 2003/
Server 2008




SCANNER



Resolution 600 dpi




Original size A5 - A3




Bundled drivers Network (option), TWAIN




OPTIONS


Platen cover
30-sheet Auto Document Feeder
1 x 500-sheet paper tray
2 x 500-sheet paper trays
Accessibility Handle (Main Tray)
Accessibility Handle (Option Tray)
Fax Unit
PostScript 3 Unit
USB Host Interface Unit
Printer/Scanner Unit
Feature Expansion Board
Network Interface Board
Counter Interface Unit
IEEE802.11b Interface Unit
IEEE1284 Interface Board
VM Card
Remote Communication Gate

RICOH Aficio™MP 2851

RICOH Copier, Printer & Scanner. Cost-Efficient Multitasker.


Pricing, Purchase, Rental or Brocure feel free to contact me:
firman.fabio@gmail.com
Call for Best Price: 0818 0806 0857 / 021 27101568
Melayani Pengiriman Luar Kota











Full Specification:

COPIER
Copying process Single laser beam scanning & electrophotographic printing
Copy speed 28/33 copies per minute
Resolution 600 dpi
Warm up time 22 seconds
First output speed 4.5/4.5 seconds
Memory Maximum: 768 MB + 40 GB HDD
Paper input capacity Maximum: 3,100/3,100 sheets
Paper output capacity Maximum: 1,625/1,625 sheets
Paper size A5 - A3
Paper weight 52 - 157/157 g/m²
Dimensions (W x D x H) 570 x 653 x 709 mm
Weight Less than 65/65 kg
Power source: 220 - 240 V, 50/60 Hz
Power consumption Operation: Less than 1.4/1.4
PRINTER
Print speed 28/33 prints per minute
Printer language Standard: PCL5e, PCL6
Option: Adobe® PostScript® 3™, IPDS
Resolution: Maximum 600 x 600 dpi
Interface Standard:
USB 2.0
Ethernet 10 base-T/100 base-TX
Option:
IEEE 1284/ECP
Wireless LAN (IEEE 802.11a/g, WPA support)
Gigabit Ethernet
Bluetooth
Network protocol TCP/IP (IPv4, IPv6), IPX/SPX, AppleTalk
Supported environments Windows® 2000/XP/Vista/7/Server 2003/
Server 2008,
Novell® NetWare® 3.12/3.2/4.1/4.11/5.0/5.1/6/6.5
UNIX Sun® Solaris 2.6/7/8/9/10,
HP-UX 10.x/11.x/11iv2,
SCO OpenServer 5.0.6/5.0.7/6.0,
RedHat® Linux 6.x/7.x/8.x/9.x/Enterprise,
IBM® AIX v4.3/5L v5.1/5L v5.2/5.3,
Macintosh 8.6 or later (OS X Classic),
Macintosh X v10.1 or later (OS X native),
SAP® R/3® (3.x or later),
mySAP ERP2004 or later,
NDPS Gateway Netware 5.1 (SP8 or later)/
6.0 (SP5 or later)/6.5 (SP3 or later),
IBM® iSeries / AS/400 using OS/
400 Host Print Transform
SCANNER
Scan speed Full colour : Maximum 37/37 ppm
B/W: Maximum 53/53 ppm
Resolution Maximum 600 dpi (TWAIN: 1,200 dpi)
Original size A5 - A3
Bundled drivers Network TWAIN
Scan to e-mail SMTP, TCP/IP
Scan to folder SMB, FTP, NCP protocol (with login security)
SOFTWARE SOLUTIONS
SmartDeviceMonitor™, Web SmartDeviceMonitor™, Web Image Monitor, DeskTopBinder™ Lite
FAX (OPTION)
Circuit PSTN, PBX
Compatibility ITU-T (CCITT) G3, ITU-T (T.37) Internet Fax,
ITU-T (T-38) IP Fax
Modem speed Maximum: 33.6 Kbps
Memory capacity 12 MB standard, 44 MB max.
Memory backup Yes
OTHER OPTIONS
2 x 500-sheet paper trays, 2,000-sheet LCT, 125-sheet onebin tray, Internal shift tray, 500-sheet finisher, 1,000-sheet booklet fi nisher, Punch kits (2/4 switchable hole punch, Scandinavian 4 hole punch), Bridge unit, Data Overwrite Security Unit, HDD Encryption Unit, File format converter, Browser unit, Key counter bracket, Counter interface unit, GlobalScan NX, Fax marker, 2nd Super G3 port, Low cabinet, Card authentication package, Professional software solutions.